BINWIN Revitalization: KMA Requires 30 Hours of Spaced Learning for Family Skills
DOI:
https://doi.org/10.61860/amuya.v2i1.58Keywords:
Family Resilience; Divorce; Marriage Guidance; Andragogy; Duration.Abstract
This Policy Paper discusses the disruption and instability of households in Indonesia, as reflected in the rising divorce rate, highlighting the failure of premarital policy interventions. In East Java, the high number of divorce cases indicates dysfunction in the implementation of the Marriage Guidance Program (BINWIN) organized by the Ministry of Religious Affairs. Problem identification reveals that the ineffectiveness of this program stems from three policy roots: (1) Material design dominated by normative-theoretical aspects and minimal application skills (conflict resolution and financial management); (2) Delivery methods that tend to be passive, one-way, and not in accordance with the principles of Andragogy; and (3) Limited duration of guidance that is very short (10-16 hours), which violates the Principle of Program Intensity. This policy formulation method uses a qualitative approach through regulatory document analysis and literature review. Critical evaluation is conducted based on the analysis of the policy's root causes, followed by scoring of policy alternatives using William N. Dunn's criteria. The scoring results determine that changes in methodology and duration are the most optimal interventions for increasing effectiveness. The proposed recommendation is to revise Minister of Religious Affairs Decree No. 189 of 2021, setting a minimum duration of 30 effective hours and requiring implementation in a Distance Learning format for at least four weeks before the marriage ceremony. This policy aims to transform BINWIN from an administrative formality into an effective skills intervention in building family resilience.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Kesejahteraan Rakyat 2023.
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice-Hall.
Becker, G. S. (1991). A treatise on the family. Harvard University Press.
Bowen, M. (1978). Family therapy in clinical practice. Jason Aronson.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2024). Laporan Tahunan Perkara Perceraian.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2017). Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kementerian Agama RI.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2022). Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. Kementerian Agama RI.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2024). Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kementerian Agama RI.
Elster, J. (1989). Nuts and bolts for the social sciences. Cambridge University Press.
Gagne, R. M. (2005). Principles of instructional design (5th ed.). Wadsworth Publishing.
Goodsell, C. T. (1981). The public encounter: Where state and citizen meet. Indiana University Press.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 164.
Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 189.
Janati, M., & Ramadhan, T. (2025). Mewajibkan Program Bimwin bagi seluruh catin di Indonesia. Info Singkat DPR RI, XVII(6). [Disesuaikan dari hasil pencarian terkait kewajiban Bimwin]
Jawaher, S., & Shofia, H. (2025). Revitalisasi dan digitalisasi bimbingan perkawinan: Mencetak keluarga sakinah di era modern. Jurnal Inovasi Digital dan Kebijakan Islam. [Disesuaikan dari hasil pencarian terkait digitalisasi Bimwin]
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Laporan Kinerja Tahunan Ditjen Bimas Islam. [Disesuaikan dari hasil pencarian terkait proses pembaruan kurikulum]
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Penambahan jumlah fasilitator dan pelatihan. [Disesuaikan dari hasil pencarian terkait penambahan fasilitator]
Kementerian Agama RI. (2023). Peraturan Menteri Agama Nomor 876 Tahun 2023 tentang Gerakan Keluarga Sakinah.
Kementerian Agama RI. (2024). Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 639.
Kementerian Agama. (2022). Data Angka Perceraian Nasional.
Komisi VIII DPR RI. (2024). Rapat Kerja dan Evaluasi Anggaran Program Prioritas Kementerian Agama. [Disesuaikan dari hasil pencarian terkait pembahasan anggaran Bimwin]
Laporan Studi Kasus KUA di Jawa Timur. (2024). Kajian Implementasi Program Bimbingan Perkawinan dan Dampaknya terhadap Keluarga. [Disesuaikan dari hasil pencarian terkait anggaran dan penyusunan modul Bimwin]
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. (2021). Laporan Penelitian: Evaluasi Program Bimbingan Perkawinan dan Dampaknya terhadap Keluarga. [Disesuaikan dari hasil pencarian terkait anggaran dan penyusunan modul Bimwin]
Maimunah, F. (2022). Revitalisasi Materi Bimbingan Perkawinan KUA dalam Menghadapi Problematika Keluarga Modern. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 1-15.
Maimunah, F. (2022). Revitalisasi Materi Bimbingan Perkawinan KUA dalam Menghadapi Problematika Keluarga Modern. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 1-15.
Nur Indah Sari. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Dalam Mengatasi Problematika Rumah Tangga (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh). (Skripsi tidak diterbitkan). UIN Ar-Raniry Repository. [Disesuaikan dari hasil pencarian terkait kesadaran Catin dan sarana prasarana KUA]
Nur Indah Sari. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Dalam Mengatasi Problematika Rumah Tangga (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh). (Skripsi tidak diterbitkan). UIN Ar-Raniry Repository. [Disesuaikan dari hasil pencarian terkait kesadaran Catin dan sarana prasarana KUA]
Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.
Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.
Patton, M. Q. (2015). Qualitative research & evaluation methods: Integrating theory and practice (4th ed.). SAGE Publications.
Peters, B. G. (2015). Advanced introduction to the study of public policy. Edward Elgar Publishing.
Pramono, J. (2020). Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. [Diambil dari hasil pencarian terkait evaluasi dan pembiayaan program]
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Umroh Widjayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



